Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Angkat Suara Soal Penghentian Swastanisasi Air |
Menurut Anies, terkait keputusan Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Evaluasi Pengelolaan Air terus berupaya untuk kemudian mengimplementasikan keputusan tersebut.
"Mereka (anggota tim penilai tata kelola air) benar-benar memahami orang, kami sedang dalam proses finalisasi, saya berbicara dengan mereka," kata Anies di Balaikota Jakarta, Senin (21/1).
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1149 Tahun 2018 tentang Tim Evaluasi Pengelolaan Air, masa kerja tim hanya selama enam bulan. Ini berarti bahwa pada 10 Februari masa kerja tim telah selesai. Namun, keputusan Mahkamah Agung belum dibuat.
Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Angakat Suara Soal Penghentian Swastanisasi Air, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu: Perludem Sarankan KPU Untuk Memutuskan Sendiri Siapa Panelis Debat Capres
Gubernur Anies Baswedan Berkomentar Soal Keputusan Mahkamah Agung Tentang Pemberhentian Swastanisasi Air
Anies mengatakan tim telah menyiapkan rencana aksi dan langkah-langkah selanjutnya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Namun, dia menolak untuk mengungkapkannya."Ini masih Januari, saya bertemu secara teratur (dengan Tim) tetapi saya tidak selalu mencari pintu masuk," katanya.
Sebaliknya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengakui masalah utama di Jakarta adalah air. Karena itu, Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah mengambil langkah untuk mengatasinya, salah satunya adalah perpipaan.
"Arahnya kita ingin mengimplementasikan keputusan Mahkamah Agung dan bahkan ada keputusan Mahkamah Agung atau tidak ada keinginan untuk membangun jaringan air untuk setiap rumah di Jakarta," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Angkat Suara Soal Penghentian Swastanisasi Air |
KMMSAJ, sebelumnya meminta Anies untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K / Pdt / 2017. Keputusan Mahkamah Agung adalah mengatur pengembalian pengelolaan air dari sektor swasta ke pemerintah.
Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan bahwa hampir dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.
Selain itu, koalisi juga berencana untuk mengundang Anies dalam pertemuan untuk membahas keputusan Mahkamah Agung tentang privatisasi air.
"Pada 4 Februari kami akan mengadakan pertemuan dengan mengundang gubernur untuk membahas implementasi keputusan itu, karena kami berada di pihak yang menang," kata Nelson.
Kalo suka, share ya ^^,
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.