Monday 21 January 2019

Wakil Ketua Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri DiPolisikan Atas Gugaan Penipuan

Wakil Ketua Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri DiPolisikan Atas Gugaan Penipuan
Wakil Ketua Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penipuan oleh sejumlah kondominium dan pelanggan hotel atau condotel yang dikembangkan oleh PT Penta Berkat.

"Korban melaporkan bahwa kondominium yang dijanjikan itu tidak terealisasi sampai saatnya disepakati pada tahun 2016 dan kerugian total Rp 7 milyar," kata pengacara Barlian Ganesi di Pusat Layanan Terpadu Polres Daerah Jawa Timur, Antara, Senin 21-01-2019

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Wakil Ketua Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri DiPolisikan Atas Gugaan Penipuan , ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Angkat Suara Soal Penghentian Swastanisasi Air

Wakil Ketua Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri Di Laportkan Ke Polda Jawa Timur Atas Tuduhan Penipuan

Presiden Indonesia yang pertama di Indonesia, Soekarno dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai ketua komisaris perusahaan. Selain itu, presenter juga dilaporkan sebagai Presiden Direktur PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, dan tiga orang dari manajemen perusahaan.

Barlian menjelaskan bahwa hal itu bersumber dari kerjasama dalam penjualan dan pembelian condotel di Batu City, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan sekitar 30 pelanggan. Tahap pertama dari harga per unit adalah rp.400 juta sementara tingkat kedua memiliki dua kali lipat, yaitu Rp.800 juta.

Di bawah perjanjian itu, Condotel telah dibangun pada tahun 2013 dan diserahkan pada 2016. Namun, hingga tahun 2019, kondominium yang dijanjikan belum dibangun dan masih dalam bentuk tanah.

"Kebanyakan korban telah membayar sepenuhnya, yang lain telah membayar uang kepada PT Penta meskipun belum dibayar," katanya.
Wakil Ketua Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri DiPolisikan Atas Gugaan Penipuan
Satu lagi tim legislatif, Nuning Tyas, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, para korban telah mengirim gugatan dua kali, baik kepada Rachmawati Soekarnoputri dan Fadlan Muhammad.

Fadlan tidak menjawab sama sekali, sementara Rachmawati memberi jawaban, tetapi korban tidak puas.

"Cik Rachmawati menjawab bahwa dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya tentang kasus ini karena Ibu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar lima miliar rupiah. Rachmawati juga menjawab bahwa dia telah mengundurkan diri dari komisaris PT Penta Berkat, tetapi mengundurkan diri. Tidak terpasang untuk menjawab saman pengadilan, "kata Nuning.

Pada tahun 2017 ada sengketa antara Rachmawati dan Fadlan. Pemicu adalah pengunduran diri kakak Megawati Soekarnoputri dari sebuah perusahaan yang dipimpin oleh Fadlan, yaitu PT Penta Berkat. Bahkan, Rachmawati mengumpulkan IDR 5 miliar dengan kerjasama Fadlan.

Kalo suka, share ya ^^,
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support