Wednesday 23 January 2019

Mantan Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) Mengtanggapi Kebebasan Ahok

Mantan Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) Mengtanggapi Kebebasan Ahok
Mantan wakil ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mengucapkan terima kasih kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena menyelesaikan hukuman penjara untuk kasus penistaan ​​agama.

Hal ini disampaikan oleh Lulung ketika diminta menanggapi kebebasan yang diperoleh mantan Gubernur Jakarta, Kamis 24-01-2019.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai  Mantan Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) Mengtanggapi Kebebasan Ahok, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Wakil Ketua DPR Fadli Zon Anggap Calon Moderator Debat Punya Afiliasi Politik

Mantan Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) Tanggapi Kebebasan Ahok Untuk Berhati-hati Dalam Berbicara Di Publik Atau Dimanapun

"Alhamdulillah, Ahok sudah melaksanakan hukumannya dengan baik, mendapat potongan remisi sesuai aturan, boleh saya sehat," kata Lulung saat dihubungi wartawan, Kamis 24-01-2019.

Lulung juga berharap Ahok bisa belajar mengendalikan dirinya setelah meninggalkan penjara "Berhati-hatilah untuk membahasnya," katanya.

Hubungan Lulung dengan Ahok memanas pada saat pengambilan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mulai dari konflik anggaran tersembunyi dalam APBD DKI Jakarta untuk kasus penistaan. Lulung, yang saat itu wakil ketua DPRD, sering mengkritik Ahok.

Lulung mengatakan hukuman penjara Ahok adalah bentuk introspeksi terhadap kasus hukum yang menimpanya.
Mantan Wakil ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) Mengtanggapi Kebebasan Ahok
"Insya Allah, ini akan menjadi introspeksi Pak Ahok, Pak Basuki, dan itu pelajaran," kata Lulung.

Lulung berharap setelah Ahok pulang gratis dapat kembali ke kegiatan normalnya.

Kasus Ahok yang menghujat dipicu oleh kata-kata Ahok saat melakukan pekerjaan sebagai Gubernur DKI yang menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka.

Ahok resmi mengambil udara bebas setelah menjalani hukuman di penjara Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok pada Kamis pagi. Ahok gratis hanya setelah tinggal di belakang mistar selama dua tahun - memotong remisi 3 bulan dan 15 hari - dalam kasus penistaan.
Kalo suka, share ya ^^,
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support