Tuesday 8 January 2019

Polisi Mengungkapkan Modus Relawan Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Polisi Mengungkapkan Modus Relawan Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
Polisi mengungkapkan modus operandi Ketua Umum Dewan Sukarela Nasional (Kornas) Prabowo, Bagus Bawana Putra (BBP) dalam membuat dan mendistribusikan berita bohong yang berisi berita tentang tujuh kontainer berisi surat suara. Pemilu 2019 ditinju di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Subdirektorat I dari Direktorat Investigasi Kriminal Bareskrim Polri Komisaris Senior Dani Kustoni mengatakan BBP memulai aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan berita bahwa tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 telah ditinju dari Tiongkok di Tanjung Priok.

Polisi Mengungkapkan Modus Relawan Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

BBP juga mengunggah rekaman suara ke akun media sosial Twitter-nya Setelah itu, lanjutnya, BBP melanjutkan aksinya dengan melemparkan suara yang direkam ke sejumlah akun media sosial, seperti grup dalam aplikasi percakapan WhatsApp.

"Saudara BBP diposting melalui Twitter, maka yang bersangkutan dengan sengaja merekam suara yang meyakinkan kepada publik seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang ditinju," kata Dani saat pernyataan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 09-01-2019.

Dani mengatakan bahwa semua itu sengaja dilakukan oleh BBP. Bahkan, menurut dia, peneliti menemukan bahwa BBP berusaha menghilangkan bukti dengan menonaktifkan akun media sosial dan membuang ponsel dan kartu mereka.

"Tentunya ini adalah elemen yang sengaja dipenuhi, pelaku telah mempersiapkan, melalui produksi pribadi. (BBP) juga telah melakukan upaya untuk menghilangkan bukti yang didistribusikan," katanya.

Berdasarkan semua itu, kata Dani, penyidik ​​menjerat BBP dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi Mengungkapkan Modus Relawan Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin 07-01-2019. Dia adalah tersangka keempat dalam kasus berita bahwa tujuh kontainer berisi surat suara untuk pemilihan 2019 telah ditinju di Tanjung Priok.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu HY, LS, dan J. Tiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten bohong tanpa mengkonfirmasi kebenaran konten dan langsung mendistribusikannya melalui akun Facebook.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support