Thursday 17 January 2019

Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat Meminta Kepada Publik Beri Ruang Privasi Bagi Basuki Tjahaja Purnama

Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat Meminta Kepada Publik Beri Ruang Privasi Bagi Basuki Tjahaja Purnama
Ketua DPP Perjuangan PDI Djarot Syaiful Hidayat meminta pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Karib agar disambut oleh Ahok untuk selalu mendoakan mantan Bupati Belitung Timur. Djarot mendesak para pendukung untuk tidak berlebihan.

Seperti diketahui, setelah menerima remisi Natal 2018, Ahok yang tertangkap dalam kasus penistaan ​​akan menghirup udara bebas pada 24 Januari.

"Saya meminta para pendukungnya untuk tidak menyambutnya dan saya meminta untuk selalu berdoa agar Pak Ahok selalu sehat dan bersemangat," kata Djarot setelah ditemui di Debat Perdana Pemilihan Presiden 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis 17-01-2019 malam.

Djarot Saiful Hidayat Meminta Kepada Publik Beri Ruang Privasi Bagi Basuki Tjahaja Purnama Selepas Dari Bui Tahanan

Mantan kandidat gubernur Sumut juga meminta agar para pendukung Ahok dapat menyediakan ruang bagi Ahok untuk mengatur dirinya sendiri. Karena katanya, Ahok juga perlu waktu untuk mengurus dirinya sendiri setelah keluar dari jeruji besi.

"Beri dia kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri karena dia juga perlu menjaga dirinya sendiri," katanya.

Djarot sendiri mengakui bahwa dia tidak akan menjemput Ahok di Mako Brimob ketika mantan rekannya di Pilkada DKI 2017 bebas. Siapa yang akan menjemput katanya, hanya keluarga.

"Itu tidak akan menjemput keluarga," katanya.

Ahok dan Djarot adalah kandidat untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kontes Pilkada DKI Jakarta 2017. Keduanya juga bersama-sama memimpin DKI selama tiga tahun setelah Ahok ditinggalkan oleh Jokowi yang berjalan ke Istana.

Ahok sendiri harus berada di penjara sejak Mei 2017 setelah didakwa dalam kasus penistaan ​​terkait dengan pernyataan tentang Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tahun 2016 ketika ia masih menjadi Gubernur.

Seperti diketahui, remisi Ahok bertepatan dengan remisi tahanan lainnya. DG PAS dikenal memberikan remisi kepada 11.232 narapidana Kristen untuk menyambut perayaan Hari Natal 2018.

Selama masa penahanan, Ahok telah menerima remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan remisi total didapat tiga bulan 15 hari. Jika dihitung sejak tanggal penahanan pada 9 Mei 2017, diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Ketentuan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada tahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Koreksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Prosedur untuk Melaksanakan Hak WBP terkait Remisi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dikatakan bebas pada 24 Januari, adalah murni miliknya.

Yasona mengatakan bahwa ini murni proses hukum yang Ahok lewati. "Dalam hal Ahok, itu adalah proses yang telah dia lalui dan itu adalah haknya," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support