Thursday 10 January 2019

Kebohongan 7 Kontainer Adalah Hoax Dan Akan Segera Di Proses Secara Dalam

Kebohongan 7 Kontainer Adalah Hoax Dan Akan Segera Di Proses Secara Dalam
Kantor Kejaksaan Agung telah menerima Pemberitahuan Dimulainya Investigasi (SPDP) dari Kepolisian Nasional Bareskrim mengenai kasus-kasus kebohongan atau kebohongan tujuh kontainer surat suara di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

"Nomor SPDP: B / 01/1/2019 / Dittipidsiber, telah diterima dari Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional," kata Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) di Jakarta, Jumat 11-01-2019

Sudah Di Pastikan Modus Penipuan Dan Hoax Kasus 7 Kontainer Yang Di Sebarluaskan Di Publik

Lebih lanjut, katanya, kantor kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti dan memeriksa perkembangan investigasi dalam kasus tersebut Meski demikian, katanya, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik ​​Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah menunjuk empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BBP yang diduga membuat rekaman suara di tujuh wadah. Kemudian, tiga tersangka lainnya, adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes.

Berbeda dengan BBP, tiga tersangka terakhir tidak ditangkap karena mereka hanya membantu menyebarkan tipuan.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah merekam suara yang meyakinkan publik seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang ditinju dan diunggah di media sosial.

Kebohongan 7 Kontainer Adalah Hoax Dan Akan Segera Di Proses Secara Dalam
Setelah merevitalisasi tipuan, tersangka menutup akun, membuang ponsel dan kartu SIM hingga perangkat dan kartu ditemukan oleh polisi pada 7 Januari 2018 di Sragen.

Tindakan tersangka memenuhi unsur disengaja dengan menyiapkan konten, mencoba menghapus konten yang didistribusikan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support