Saturday 15 December 2018

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Ingin Para Pelaku Pemukulan TNI Dihukum Berat

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Ingin Para Pelaku Pemukulan TNI Dihukum Berat
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai bahwa para pelaku pemukulan anggota TNI di daerah Cibubur, Jakarta Timur, harus dihukum berat pekan lalu. Karena, para pelakunya dianggap telah melawan penguasa.
"Jika dia berani melawan polisi, tentara, terutama orang-orang kecil, mereka dapat bertempur. Jadi mereka harus dihukum dengan keparahan terbesar," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Minggu 16-12-2018.

Menurut Ryamizard, aksi pemukulan yang dilakukan oleh petugas parkir seharusnya tidak terjadi jika ada rasa saling menghormati. Apalagi, kata Ryamizard, meski kepalanya tersentuh, korban sudah mengalah.

Aksi Pemukulan Anggota TNI Harus Di Selidiki Dan Di Tangkap Kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

"Tentara telah mengeluh mengapa kepalanya telah menyentuh dia. Terhadap aparat ada hukuman. Baik polisi, militer. Harus dihukum. Itu tidak boleh sewenang-wenang," katanya.

Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Darat tidak setuju dengan aksi pembakaran Polisi Ciracas Jakarta Timur setelah insiden pemukulan.

Namun, Ryamizard menduga bahwa pembakaran bisa terjadi karena faktor emosional. Dia berharap bahwa di masa depan semua masalah akan diselesaikan dengan kepala dingin.

"Di masa depan, jangan terjadi lagi," kata pensiunan jenderal bintang empat itu.

Polisi sebelumnya menangkap lima orang yang diduga melakukan pemukulan di sejumlah tempat berbeda dalam waktu sekitar dua hari sejak insiden itu. Mereka adalah AP, HP, IH, SR, dan D yang ditangkap di Ciracas, Depok dan Cawang.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Ingin Para Pelaku Pemukulan TNI Dihukum Berat
Kelima dari mereka bersatu melawan anggota Angkatan Laut, Kapten Komarudin dan anggota Tentara Indonesia Pratu Rivo Nanda.
AP disebut tidak hanya memukul, tetapi juga memegang tubuh Kapten Komarudin yang membuat teman-temannya bebas untuk memukul. HP mendesak Komarudin di dada, sementara IH dan istrinya, SR, memukul Komarudin dan Pratu Rivo Nanda.

Terakhir, D memiliki peran menarik Komarudin dengan tujuan untuk menahan Komarudin kembali. D juga mengalahkan Rivo Nanda.

Sekarang kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dituntut berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support