Majelis Hakim Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Soal Gubernur Jambi Zumi Zola |
"Pencabutan hak untuk dipilih ke kantor publik selama lima tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani hukuman dasar," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 06-12-2018.
Gubernur Jambi Zumi Zola Akan Dijatuhi Hukumannya Selama 6 Tahun Penjara Dan Dikenakan Denda Sebesar Rp.500 Juta
Zumi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, tiga bulan penjara Dalam putusan, majelis hakim menganggap posisi Zumi sebagai gubernur saat melakukan kejahatan.Tindakan Zumi dengan korupsi telah melukai mandat yang diberikan oleh rakyat Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari pemilihan pemimpin yang telah terlibat dalam korupsi di kantor publik.
Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah lebih dari Rp. 40 milyar Zumi juga menerima 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.
Majelis Hakim Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Soal Gubernur Jambi Zumi Zola |
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan wali Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kantor Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.
Zumi juga terbukti telah menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambanggota (DPRD), serta menyuap anggota Dewan dengan total Rp. 16,34 milyar.
Majelis Hakim Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Soal Gubernur Jambi Zumi Zola |
Kemudian, untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jambi dan Anggaran Pendapatan Tahun 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.