Thursday 6 December 2018

Komisaris Senior Syahar Diantono Menyebut Koperasi Tidak Ditahan Bahar bin Smith

Komisaris Senior Syahar Diantono Menyebut Koperasi Tidak Ditahan Bahar bin Smith
Kepala Divisi Informasi Umum (Kabag Penum) dari Divisi Humas Kepolisian Negara, Komisaris Senior Syahar Diantono, menyebut koperasi pembicara Bahar bin Ali bin Smith (HBS). Ini membuatnya tidak ditangkap setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Ujaran kebencian .

"Tentunya para penyidik ​​yakin HBS itu kooperatif dan tidak ada upaya penahanan yang telah dilakukan. Tetapi proses penyelidikan terus berlanjut," kata Syahar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 07-12-2018.

Bahar Bin Smith Tidak Ditahan Ini Membuatnya Tidak Ditangkap Setelah Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian


Menurut dia, ini adalah bagian dari pertimbangan subyektif penyidik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam KUHAP. Ini termasuk pertanyaan tentang kemungkinan melarikan diri, mengulang tindakan kriminal, dan menghapus bukti.

"Dalam KUHAP, ketentuan Pasal 21 memiliki pertimbangan obyektif dan subyektif. Tentunya ada pertimbangan subyektif," kata Syahar.

Syahar mengatakan, penyidik ​​akan memeriksa kembali Bahar jika nantinya dia membutuhkan informasi tambahan.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan Bahar akan ditangkap dalam beberapa hari mendatang. Kondisinya, jika Bahar dianggap mencoba melarikan diri, mengulang tindakan, atau menghilangkan bukti.
Komisaris Senior Syahar Diantono Menyebut Koperasi Tidak Ditahan Bahar bin Smith
"Jika ketiga hal itu tidak dipenuhi, mungkin penyidik ​​mungkin mempertimbangkan [penahanan] lagi," katanya.

Penyidik, katanya, juga tidak mengesampingkan kemungkinan memeriksa saksi lain untuk menyelesaikan berkas-berkas kasus Bahar sebelum dipindahkan ke kantor kejaksaan.

Diketahui, polisi telah meningkatkan status Bahar menjadi tersangka pada Kamis 06-12-2018, setelah judul kasus.

Bahar didakwa dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 dari KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan.

Kasus ini dimulai setelah Bahar dilaporkan oleh seseorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan diterima dengan nomor LP / B / 1551 / XI / 2018 / Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Sebagai tanggapan atas laporan itu, penyidik ​​polisi juga memeriksa 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik ​​meningkatkan status kasus ke tingkat penyelidikan saat mengirim surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support