Presiden RI Joko Widodo |
Namun menurut Abdul Kadir Karding kalau dia tidak mengetahui lebih rinci tentang berapa lama Jokowi akan mengambil cuti, sedangkan masa kampanye terbuka sendiri akan mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Maret sampai 13 April.
Presiden Joko Widodo akan mengambil cuti saat melakukan kampanye terbuka
Abdul Kadir Karding |
Pada Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 dikatakan jika Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon atau Wakil Presiden dan ikut serta dalam kampanye pemilihan umum.
Sedangkan pada Pasal 34 ayat (1) tentang pelaksaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi, pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas.
Jadwal cuti kampanye serta pemilihan umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kampanye, yang tertuang pada Pasal 34 ayat (2).
0 comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.