Monday 25 March 2019

Presiden Joko Widodo akan mengambil cuti saat melakukan kampanye terbuka

Presiden RI Joko Widodo
IndoBig.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan Presiden Joko Widodo akan mengambil cuti saat melakukan kampanye terbuka dan rapat umum Pilpres 2019. Jokowi akan sudah memulai cuti untuk mengikuti kampanye yang digelar di Banyuwangi, Jawa Timur.

Namun menurut Abdul Kadir Karding kalau dia tidak mengetahui lebih rinci tentang berapa lama Jokowi akan mengambil cuti, sedangkan masa kampanye terbuka sendiri akan mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Maret sampai 13 April.

Presiden Joko Widodo akan mengambil cuti saat melakukan kampanye terbuka

Abdul Kadir Karding
Dilihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Kampanye Pemilihan Umum (KPU) Pasal 61 ayat (2), yang tertulis jika Presiden dan Wakil Presiden wajib menjalankan cuti diluar tanggungan negara dalam melaksanakan kampanye.

Pada Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 dikatakan jika Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon atau Wakil Presiden dan ikut serta dalam kampanye pemilihan umum.

Sedangkan pada Pasal 34 ayat (1) tentang pelaksaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi, pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas.

Jadwal cuti kampanye serta pemilihan umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kampanye, yang tertuang pada Pasal 34 ayat (2).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support