Thursday 6 December 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Pajak Di Sektor Sumber Daya Alam Rendah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Pajak Di Sektor Sumber Daya Alam Rendah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kepatuhan pajak di sektor Sumber Daya Alam (SDA), terutama sektor ekstraktif, masih rendah. Perusahaan yang bergerak di sektor ekstraktif adalah perusahaan yang mengeksplorasi, mengekstrak, dan memproses produk alami secara langsung.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai masalah dan penyebab korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi ini disampaikan oleh Laode selama peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional di DJP pada Kamis 06-12-2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kepatuhan Pajak Di Sektor Sumber Daya Alam Masih Rendah


"Kepatuhan kepada wajib pajak, terutama sektor-sektor tertentu, ekstraksi industri, yang diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih sangat kurang," Laode mengatakan, Kamis 06-12-2018.

Setelah melanjutkan, KPK telah melakukan penelitian pada tahun 2014. Dia terlibat dalam penelitian tersebut meskipun dia tidak aktif dalam komisi anti-rasial.

Dia mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan yang belum masuk kantong negara. Alasannya, lanjut Laode, adalah ada perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin usaha yang jelas.

Laporan hasil tambang bulanan dan tahunan perusahaan sering tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. "Bahkan ketika ekspor adalah catatan yang ada di pelabuhan Indonesia dengan catatan berbagai pelabuhan di luar negeri, lebih banyak di pelabuhan asing. Itu berarti pembayaran kepada pemerintah masih kecil. Ini agak menakutkan," kata Laode.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Pajak Di Sektor Sumber Daya Alam Rendah
Berdasarkan temuan dalam penelitian, KPK merekomendasikan bahwa DJP meningkatkan keandalan database pembayar pajak dan data eksternal lainnya yang diperlukan oleh DJP untuk meningkatkan mekanisme dan kerja sama antara lembaga, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan data.
KPK juga menyarankan DJP untuk memperbaiki aturan dan pedoman untuk menegakkan pelaksanaan fungsi DJP dan memperkuat fungsi analisis pajak dan pengawasan. Selain kepatuhan pajak rendah di sektor ekstraktif, Laode menjelaskan masalah lain di DJP.
Ada juga perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi tetapi tidak memiliki Nomor Pendaftaran Pajak (NPWP). Selain itu, ada perusahaan tambang yang sering menipu.

Masalah-masalah ini termasuk; manajemen pengembalian pajak yang lemah, penegakan hukum pajak yang lemah, kewenangan otoritas pajak yang luas, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), etika, dan integritas petugas pajak, sistem yang masih belum optimal, dan tidak ada sinkronisasi data dengan pemangku kepentingan atau institusi terkait.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak adalah 7 persen. Robert mengatakan bahwa penerimaan pajak dari sektor pertambangan telah menyesuaikan data pada kewajiban pembayaran pajak dari Kementerian / Lembaga terkait (K / L) dan perusahaan itu sendiri.

"Karena, DJP bekerja dari bukti bahwa itu tidak harus ditentukan, karena pajak oleh perusahaan tidak dapat menggunakan analisis," kata Robert.

Namun demikian, DJP menerima masukan dari hasil studi KPK mengenai perbedaan antara potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan realisasinya. "Kami terus bekerja sama dan kami harus berhati-hati dalam memastikan bahwa ketika ditetapkan oleh perusahaan harus ada bukti yang lengkap sehingga ketentuan hukumnya kuat," jelas Robert.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support