Friday 21 December 2018

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Akan Bebas Pada 24 Januari 2019

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Akan Bebas Pada 24 Januari 2019
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan keluarga akan dibebaskan dari penjara pada 24 Januari 2019. Adik laki-laki yang juga pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan Ahok akan keluar pada tanggal tersebut setelah menerima remisi Natal 2018 . "Untuk semua yang merindukan dan mencintai ahok, benar 24 Januari Ahok benar-benar Murni," kata Fifi Lety melalui akun Instagram-nya, Jumat 21-12-2018.
Setelah keluar dari penjara, narapidana penghujatan itu juga dilaporkan akan melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi pada hari Sabtu, 26 Januari 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Akan Membesuk Isteri Jenderal Hoegeng Saat Kebebesannya Pada 24 Januari 2019

"Lihat saja. Terima kasih sudah bertanya, itu berarti Anda masih peduli. Berdoalah untuk yang terbaik," tambahnya.
Agenda untuk wawancara televisi dilakukan oleh mantan bupati Belitung Timur, di samping agenda lain, yaitu mengunjungi istri mantan Kepala Polisi Indonesia Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng. Sebelumnya, Ahok mengirim surat kepada Merry Hoegeng dari Mako Brimob yang berdoa untuk pemulihan Merry. Surat tulisan tangan Ahok juga memberi tahu Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019. "Yang terhormat, Nyonya Meri Hoegeng. Cepat sembuh, Ma'am. Saya sudah menjadwalkan untuk mengunjungi ibu saya di rumah ketika saya bebas," tulis Ahok dalam surat itu, Rabu 19-12-2018. "Saya langsung bebas pada 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kita semua mencintai ibu Anda. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok. Sementara itu, sejumlah kolega juga menyambut rencana pelepasan Ahok dari penjara. Djarot Ketua DPP PDIP untuk Organisasi Saiful Hidayat mengatakan Ahok tidak membutuhkan perayaan khusus untuk menyambut kedatangannya. "Saya bertemu Pak Ahok dengan terang-terangan tiga minggu lalu. Dia mengatakan tidak boleh ada sambutan," kata Djarot di Masjid Raya Ats Tsauroh, Serang, Banten, Jumat 21-12-2018. Djarot mengatakan Ahok meminta semua pendukungnya untuk bersyukur atas kebebasannya. Karena, katanya, Ahok merasa bahwa hukuman adalah masalah pribadi. "Pak Ahok tidak mau disambut. Karena dia merasa itu masalah pribadi," katanya. Pada tanggal 9 Mei 2017, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan bersalah karena penodaan agama. Ahok divonis atas pernyataannya tentang Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support