Friday 14 December 2018

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Membicarakan Soal Dana Kelolaan Haji 2019 Tembus Sekitar Rp.121T

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Membicarakan Soal Dana Kelolaan Haji 2019 Tembus Sekitar Rp.121T
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menargetkan dana pengelolaan haji tahun depan mencapai Rp121 triliun pada 2019. Hingga saat ini, total dana yang dikelola pengelolaan haji telah mencapai Rp110 triliun.

"Dan Tahun ini kami kelola Rp110 triliun, tahun depan akan meningkat sebesar Rp11 triliun menjadi Rp 121 triliun, karena kemampuan umat Islam di Indonesia untuk dapat pergi secara finansial untuk pergi ke Haji terus meningkat," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dikutip dari Antara, Jumat 14-12 -2018.

Kepala Dari (BPKH) Anggito Abimanyu Memberikan Info Bahwa Dana Kelolaan Haji Pada Tahun 2019 Sudah Tembus Sekitar Rp.121 Triliun

Anggito memberitahukan, porsi investasi tahun depan diperkirakan akan berubah. BPKH menargetkan dana haji yang dialokasikan dalam surat berharga dikurangi menjadi 30 persen. Sedangkan 20 persen sisanya akan diinvestasikan langsung untuk kepentingan haji, baik domestik maupun domestik. Sementara 50 persen tetap berada di sektor perbankan.

"Tahun depan kita kurangi porsinya ke sukuk menjadi hanya 30 persen," jelasnya.

Saat ini menurut Anggito, tidak ada dana yang diinvestasikan langsung dalam proyek infrastruktur. Tahun ini, sekitar 62 triliun dana kelolaan Haji masih ditempatkan di bank, sementara sisanya dialokasikan untuk sekuritas syariah.
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Membicarakan Soal Dana Kelolaan Haji 2019 Tembus Sekitar Rp.121T
"Dari total dana haji (2018), 50 persen (Rp. 55 triliun) di BPS-BPIH ditambah Rp7 triliun, sisanya di sekuritas syariah negara, tidak ada investasi langsung, termasuk infrastruktur," jelasnya.
Dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain menambahkan bahwa jika ada investasi langsung di bidang infrastruktur di masa depan, ia ingin investasi tersebut digunakan untuk membiayai infrastruktur terkait haji khusus seperti akomodasi haji.

Mengenai dana haji yang tersimpan dalam surat berharga syariah negara (SBSN), yang bisa digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur, Iskandar mengatakan BPJH tidak memiliki tujuan tersebut.
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Membicarakan Soal Dana Kelolaan Haji 2019 Tembus Sekitar Rp.121T
"Sukuk / SBSN tidak didedikasikan untuk itu (infrastruktur). (Sukuk) ada di pemerintah, bukan di BPKH," katanya.

Iskandar mengatakan pihaknya terus memprioritaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas terkait dana haji. Salah satu upaya untuk itu adalah penggunaan akun virtual (akun virtual / VA) untuk calon peziarah yang sudah dan akan mendaftar. VA juga akan diberikan kepada jamaah yang menunggu (sudah terdaftar) yang saat ini berjumlah 3,9 juta

"Targetnya adalah 50 persen dari total peziarah yang menunggu akan diverifikasi sampai selesai pada 2019 dan diberikan VA," kata Iskandar.

Akun virtual akan mencatat saldo setoran awal peziarah ditambah nilai manfaat dana ziarah yang telah disetor. Pemilik akun virtual dapat secara langsung memantau penggunaan dana yang telah disetor dan juga nilai manfaatnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support