Sunday 25 November 2018

Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti didenda Rp 500.000 karena membawa air mineral ke KKP

Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti didenda Rp 500.000 karena membawa air mineral ke KKP



Pemerintah tengah giat memerangi pencemaran sampah plastik dengan cara pengurangan penggunaan barang berbahan plastik. karena Limbah plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan sudah menjadi sorotan dunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, bahwa di ruang lingkup kerjanya yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sanksi itu sudah dijalankan. yaitu Sanksi mulai dari hal sederhana penggunaan air mineral dan Limba plastik.

Mentri perikanan didenda Rp 500.000 karena membawa air mineral,Pemerintah terapkan pengurangan limbah plastitik


"Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah di terapkan (sanksi), jika membawa air Mineral ke KKP akan dikenakan denda Rp 500.000, ujar Menteri Susi Jakarta(Minggu,25-11).

Selain itu, pengenaan sanksi terhadap penggunaan plastik pun sedang di pertimbangkan Pemerintah.

Menteri Susi juga mengatakan, untuk pengurangan penggunaan bahan plastik juga akan segera digembar-gemborkan menjadi gerakan nasional, yang mana semua kementerian dan lembaga yang terkait akan menjadikannya sebagai program kerja.

"Sudah ada rangka aksi nasional untuk penanganan sampah plastik di laut, para kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Kita semua harus buat ini sebagai program nasional di negeri kita. Karena jika tidak, sampah akan merusak hidup Dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah," tutupnya.

permintaan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia di bincangkan kembali setelah ditemukannya bangkai ikan paus sperma di wilayah perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Diakrenakan dalam perut paus tersebut telah ditemukan banyak sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, yang terdiri atas 115 gelas plastik (750 gram), 19 plastik keras (140 gram), empat botol plastik (150 gram), 25 kantong plastik (260 gram), dua sandal jepit (270 gram), satu karung nilon (200 gram), 1.000 lebih tali rafia (3.260 gram), dan lain-lain

Terkait hal itu, Wapres mengungkapkan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah menggalakkan upaya pembersihan pantai dari sampah plastik.

Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah melakukan percobaan terhadap disinsentif penggunaan kantong plastik belanja. Disinsentif itu adalah penerapan kantong berbayar bagi konsumen yang menghendaki kantong plastik ketika berbelanja.

Tetapi, kebijakan itu tidak begitu efektif untuk mengurangi sampah plastik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

sedangkan di Eropa, sejumlah negara anggota Uni Eropa sudah menerapkan penggunaan kantong plastik berbayar di setiap toko dan pusat perbelanjaan. dan kebijakan itu berhasil mengurangi jumlah sampah plastik di negara-negara Eropa.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support