Friday 11 January 2019

Apakah Dengan DP Kredit Mobil-Motor Bisa Dengan 0 Persen Bagaimana Dampaknya

Apakah Dengan DP Kredit Mobil-Motor Bisa Dengan 0 Persen Bagaimana Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan uang muka (DP) atau uang muka sepeda motor dan kredit mobil 0 persen

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35 / POJK.05 / 2018 tentang Implementasi Perusahaan Pembiayaan Bisnis yang dikeluarkan pada akhir 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ketentuan OJK pasti akan berdampak pada pertumbuhan kredit kendaraan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudah Mengeluarkan Peraturan Uang Muka DP Mobil-Motor Dan Kredit 0 Persen 

"Ada juga dampaknya tapi tidak terlalu besar," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 11-01-2019.

Sebenarnya, kata Darmin, pemberian DP kredit kendaraan 0 persen bukanlah hal baru. Karena katanya, banyak lembaga keuangan keuangan telah menerapkan ini.

Ini berbeda dengan bank. Bank dianggap tidak cukup berani untuk menyediakan fasilitas serupa. Karena Darmin mengatakan, bank tidak mau bekerja sekeras perusahaan keuangan.

"Apakah Anda pikir orang membeli ojek dari segala macam hal (kecuali dari perusahaan keuangan)? Ya ini tentang pembiayaan, menambah jenis pembiayaan," katanya.
Apakah Dengan DP Kredit Mobil-Motor Bisa Dengan 0 Persen Bagaimana Dampaknya
"Berbeda dengan bank, bank tidak mau tanpa DP karena dia tidak mau repot mengenali siapa ini. Kalau perusahaan pembiayaan dia berani mengecek rumahnya dan yang lain," lanjut Darmin.
Ketentuan lengkap dari DP kendaraan pinjaman 0 persen adalah dalam Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35 / POJK.05 / 2018. Hal ini dapat diberikan dengan persyaratan kesehatan keuangan minimum perusahaan yang sehat dan memiliki Rasio Pembiayaan Bersih Berkinerja Bersih. (NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Support